A.
Tenaga Kependidikan
Dalam
masyarakat tenaga kependidikan masih dianggap mempunyai dua arti yaitu guru
yang ada dalam masyarakat (informal) seperti guru mengaji,ustad maupun orang
tertua atau disegani dalam masyarakat tersebut. Yang kedua yaitu tenaga
kependidikan formal yaitu guru yang ada dalam sekolah-sekolah. Namun peran guru
disini tidak hanya di sekolah saja tetapi juga di lungkungan masyarakatnya
sehari-hari. Dalam pembahasan ini lebih menekankan tenaga pendidikan yang
bersifat formal dimana memenuhi kriteria dan sah menurut hukum atau peraturan
yang berlaku.
Menurut
UUSPN No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan
oleh undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang,
diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
B.
Jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga
kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau
lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan
yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jenisnya tenaga kependidikan
terdiri atas :
a.
Kepala Sekolah
b.
Guru ( kelas, agama, penjaskes,
muatan lokal )
c.
Tenaga Administrasi / TU
d.
Penjaga Sekolah / kebersihan
sekolah
e.
Tenaga Fungsional lainnya ( Guru
BP, Pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar )
Sedangkan apabila
dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas :
a.
Pegawai negeri sipil ( PNS )
b.
Guru tidak tetap
c.
Guru bantu
d.
Tenaga sukarela
C.
Manajemen Tenaga Kependidikan
Manajemen
tenaga kependidikan merupakan kegiatan yang mencakup penetapan norma, standar,
prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan dan
pemberhentian tenaga kependidikan sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam mencapai tujuan sekolah.
Manajemen
tenaga kependidikan atau manajemen personalia pendidikan bertujuan untuk
mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai
hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Untuk
mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi tenaga kependidikan
sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung
jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep
Manajemen Tenaga Kependidikan, tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan
kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau
memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Adapun komponen dari
manajemen ini adalah sebagai berikut:
a.
Penyusunan formasi
b.
Pengadaan pegawai
c.
Kenaikan pangkat
d.
Pembinaan dan pengembangan karier
pegawai
e.
Ketatalaksanaan tenaga
kependidikan
1.
Pembuatan Buku Induk Pegawai
2.
Daftar Urut Kepegawaian ( DUK )
3.
Kartu Pegawai ( KARPEG )
4.
Tabungan Asuransi Pegawai ( TASPEN
)
5.
Asuransi Kesehatan ( ASKES )
6.
Kartu Istri ( KARIS ) dan Kartu Suami ( KARSU
)
f.
Pemberhentian Pegawai
Sedangkan
terdapat beberapa dimensi kegiatan manajemen tenaga kependidikan/ kepegawaian,
antara lain :
a.
Recruitment atau penarikan mulai
dari pengumuman penerimaan pegawai, pendaftaran, pengetesan, pengumuman
diterimanya pegawai sampai dengan daftar ulang.
b.
Placement atau penempatan, yaitu
proses penanganan pegawai baru yang sudah melaksanakan pendaftaran ulang untuk
diberi tahu pada bagian seksi mana mereka ditempatkan. Penugasan dilakukan
sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan lembaga. Didalam tahap ini
sebenarnya penanganan bukan berarti sampai menempatkan dan memberi tugas saja,
tetapi juga menggunakan pegawai tersebut sebaik-baiknya, merangsang kegairahan
kerja dengan menciptakan kondisi atau suasana kerja yang baik. Di samping itu
juga memberi kesejahteraan pegawai berupa gaji, insentif, memberi cuti izin,
dan pertemuan-pertemuan yang bersifat kekeluargaan.
c.
Development atau pengembangan,
dimaksudkan untuk peningkatan mutu pegawai baik dilakukan dengan melalui
pendidikan maupun kesempatan-kesempatan lain seperti penataran, diskusi ilmiah,
lokakarya, membaca majalah dan surat kabar, menjadi anggota organisasi profesi
dan lain sebagainya. Mengatur kenaikan pangkat dan kenaikan gaji, dapat
dikategorikan sebagai pemberian kesejahteraan dan dapat dikategorikan sebagai
pengembangan pegawai. Pegawai yang diberi penghargaan dengan atau pemberian
kedudukan, akan mendorong pegawai tersebut untuk lebih meningkatkan tanggung
jawabnya.
d.
Pengawasan atau evaluasi,
merupakan aspek terakhir dalam penanganan pegawai. Pada tahap ini dimaksudkan
bahwa pada tahap-tahap tertentu pegawai diperiksa, apakah yang mereka lakukan
sudah sesuai dengan tugas yang seharusnya atau belum. Selain evaluasi atau
penilaian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kenaikan kemampuan personil setelah
mereka memperoleh pembinaan dan pengembangan.
D.
Pengadaan Tenaga kependidikan
Pengadaan
tenaga kependidikan diselengarakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Pengumuman
Pengumuman
ini dilakukan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi
kualifikasi melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam pengumuman
pengadaan tenaga kependidikan,hal yang harus tercantum adalah sebagai berikut:
·
Jenis atau macam pegawai yang
dibutuhkan
·
Persyaratan yang dituntut dari
para pelamar.
·
Batas waktu dimulai dan diakhiri
pendaftaran.
·
Alamat dan tempat pengajuan
pelamaran.
·
Lain-lain yang dipandang perlu.
2.
Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan setelah pengumuman tersebar dan pendaftar mengajukan pemohonan dengan
memenuhi syarat yang telah ditentukan beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.
3.
Seleksi atau penyaringan
Dalam
pengadaan tenaga kependidikan, penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap
yaitu:
a.
Penyaringan administratif
Penyaringan
administratif dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta
lampirannya. Apabila terdapat kekurangan lengkapan dalam hal administratif maka
peserta tersebut akan gagal.
b.
Ujian atau test
Setelah
peserta yang lulus dala tes penyaringan administratif maka akan mengikuti ujian
pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan tehnis, dan lainnya yang
dipandang perlu.
4.
Pengumuman.
Pengumuman
ini berisi peserta yang lolos dalam seleksi sesuai ketentuan dan penempatan
kerja.
E.
Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga
Kependidikan
Pengangkatan
dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan
pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh menteri, menteri
lain, atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen dengan memperhatikan
keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pengangkatan
dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara
satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Untuk
dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan
selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi
persyaratan berikut:
1.
Sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a.
tidak menderita penyakit menahun
(kronis) dan/atau yang menular.
b.
tidak memiliki cacat tubuh yang
dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik.
c.
tidak menderita kelainan mental.
2.
Berkepribadian, yang meliputi:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
b.
bcrkepribadian Pancasila.
F.
Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pembinaan
karir tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan
prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala
usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan
keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan. Adapun alasan
diadakannya pengembangan teknologi diantaranya yaitu:
1.
Perkembanagan ilmu dan tehnologi.
2.
Menutup kelemahan dari seleksi.
3.
Menumbuhkan ikatan batin.
Dalam
hal pengembangan pegawai, banyak cara yang sudah dikembangkan. pengembangan ini
dilaksanakan dengan:
1.
Bimbingan berupa petunjuk yang
diberikan kepada pegawai, pada waktu melaksanakan tugasnya.
2.
Latihan-latihan berupa intern dan
ekstern.
3.
Pendidikan formal
4.
Promosi berupa pengangkatan
jabatan ke yang lebih tinggi.
5.
Penataran
6.
Lokakarya atau workshop
7.
dan sebagainya.
G.
Pemindahan tenaga Kependidikan
Mutasi
mempunyai pengertian luas, dimana segala perubahan jabatan seorang tenaga
kependidikan. Mutasi ini juga diartikan sebagai pemindahan wilayah kerja.
Dilakukannya mutasi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya atas tugas dinas
maupun permintaan sendiri. Tujuan diadakannya mutasi ini adalah:
1.
Untuk menghilangkan rasa bosan.
2.
Dalam rangka pembinaan pegawai
agar mendapat pengalaman yang luas.
3.
Dalam rangka penataan kembali
pegawai sehingga menemukan tempat yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.
H.
Pemberhentian Tenaga Kependidikan
Pemberhentian
seorang pegawai dapat karena pelanggaran disiplin, pengunduran diri,
pengurangan tenaga atau pensiun. Aturan tentang pemberhentian pegawai harus
jelas karena menyangkut nasib seseorang, terutama tentang pemberhentian karena
pelanggaran disiplin dan pengurangan tenaga karena dapat memicu ketidakpuasan
seseorang yang dikenai tindakan ini. Untuk pemberhentian karena pengunduran
diri harus dilihat apakah pegawai yang bersangkutan memiliki ikatan atau
perjanjian tertentu dengan sekolah atau tidak. Sedangkan pemberhentian karena
memasuki usia pensiun sebaiknya didahului oleh program persiapan pensiun.
Pemberhentian
dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar:
1.
Permohonan sendiri.
2.
Meninggal dunia.
3.
Mencapai batas usia pensiun,
dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan
pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan dilakukan atas dasar:
1.
Hukuman jabatan;
2.
Akibat pidana penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh
penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu, dalam
Pemberhentian tenaga kependidikan dapat dilakukan karena sebab lain diantaranya
sebagai berikut :
1.
Pemberhentian atas permintaan
sendiri
2.
Pemberhentian karena mencapai
batas usia pensiun
3.
Pemberhentian karena adanya
penyederhanaan organisasi
4.
Pemberhentian karena melakukan
pelanggaran
5.
Pemberhentian karena tidak cakap
jasmani dan rohani
6.
Pemberhentian karena meninggalkan
tugas
7.
Pemberhentian karena meninggal
dunia atau hilang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar